Kamis, 23 Juni 2022

Aturan Mobil Mewah 'Haram' Beli Pertalite Sudah di Meja Jokowi

 

Pemerintah akan mengatur pembelian Pertalite dan solar. Artinya, ke depan tidak semua kendaraan bisa diisi BBM yang disubsidi pemerintah tersebut.
BPH Migas telah telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). BPH menargetkan, aturan pembelian Pertalite dan solar itu berlaku Agustus, tapi hal tersebut tergantung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, isi dari revisi Perpres itu ialah mengatur ulang konsumen yang berhak membeli solar. Serta, mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite.


"Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6/2022).

Progres saat ini, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.

"Kami masih diminta untuk menyajikan dampak-dampaknya seandainya itu nanti diterapkan, dampak sosialnya terutama. Itu mungkin setelah kita sampaikan itu dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan," katanya.

BPH Migas sendiri menargetkan pengaturan pembelian solar dan Pertalite itu diterapkan paling cepat Agustus. Namun, dia menuturkan, revisi Perpres tersebut merupakan kewenangan kepala negara.

"Sebenarnya kami mempunyai target dari BPH sendiri kami ingin itu mulai bulan Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan hingga saat masih digodok aturan terkait rencana tersebut. Belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. Namun dia memastikan jenis kendaraan yang tergolong mewah.

Nah untuk tolak ukur kendaraan mewah akan ditetapkan berdasarkan besaran CC mesin mobil. "Salah satu faktor yang dikaji adalah dari CC," tuturnya 

Dalam pengaturan ini, lanjut Erika, juga akan menggunakan teknologi informasi (TI/IT) yang sudah siap yakni MyPertamina. Dengan demikian, konsumen yang akan membeli Pertalite atau solar mesti registrasi ke aplikasi tersebut.
"Ke depannya semua konsumen itu yang akan menggunakan JBT ataupun Pertalite ataupun JBKP itu harus melakukan registrasi di dalam aplikasi tersebut," katanya.

Dari situ, konsumen nantinya bisa diidentifikasi. Dia bilang, konsumen yang akan membeli solar dan Pertalite harus menunjukkan QR code.

Diakui Erika, untuk mengimplementasikan hal ini ada sejumlah kendala. Sebutnya, terkait masalah jaringan khususnya di daerah-daerah pelosok hingga kepemilikan handphone.

"Itu akan kita cari jalan keluarnya, mungkin kembali ke manual seperti memasukkan nomor polisi seperti itu," ujarnya

0 komentar:

Posting Komentar