Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, Indonesia butuh 28 juta dosis vaksin untuk menangani penyebaran wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan. Adapun jumlah vaksin PMK yang sudah diimpor hingga kini mencapai 3 juta dosis. Rinciannya, 0,8 juta dosis dalam program pengadaan, dan 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya. Pemerintah sendiri menyediakan 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis untuk vaksinasi hewan.
"Pemerintah sudah mengadakan 3 juta vaksin dan kita akan terus melakukan vaksin sampai 28 juta sehingga dengan demikian hewan yang sehat divaksin, hewan yang sakit diobati," kata Airlangga pasca acara Panen Raya Nusantara di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022). Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, percepatan vaksinasi hingga 28 juta dosis diperlukan lantaran PMK sudah menyebar di 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota hingga 18 Juni 2022. Jumlah kasus sakit mencapai 184.646 ekor, dengan tingkat kesembuhan 56.822 ekor atau 30,77 persen, pemotongan bersyarat 1.394 ekor atau 0,75 persen, dan kematian 921 ekor atau 0,50 persen. Saat ini jumlah sapi yang sudah divaksinasi baru mencapai puluhan ekor, sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam sebanyak 48.779.326 ekor. "(Maka) pemerintah sudah membentuk gugus tugas yang dipimpin oleh Kementerian Pertanian melibatkan BNPB, juga melibatkan struktur dari Pemda dan pelaksanannya secara mikro. Jadi kita kawal di desa dan kecamatan," ucap dia.
Airlangga bilang, hewan ternak yang sudah mendapat vaksin PMK wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage dengan pengembang sistem PT Peruri. Saat ini, sudah tersedia 236.000 eartage. Dana penanganan PMK ini diambil dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, termasuk untuk memberi santunan bagi peternak terutama peternak kecil, yang hewan ternaknya mati terkena PMK atau potong paksa.
Sayangnya, Airlangga belum bisa memastikan berapa besar dana yang diperlukan untuk menangani PMK. "Anggaran dari negara, APBN. (Jumlah anggarannya) kita persiapkan," sebut Airlangga.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah masih menimbang-nimbang untuk mendeklarasikan wabah PMK di Indonesia. Sebab deklarasi wabah/penyakit darurat akan menganggu ekspor produk holtikultura. Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, wabah PMK bisa membuat ekspor produk holtikultura dilarang secara berkepanjangan hingga 1 tahun. Hal ini pula yang membuat PMK berbeda dengan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya cepat-cepat mengekspor vaksin PMK dan obat-obatan untuk menangani penyakit ini sebelum menyebar lebih jauh. "PMK tidak bisa ekspose terlalu besar di masyarakat karena dampaknya terhadap dunia global. Kalau kita declare darurat PMK maka seluruh ekspor holtikultura kita akan dilarang," kata Airlangga dalam arahan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kemendagri, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar