Kasetpres
Heru Budi Hartono menemui secara langsung massa buruh dari Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan unjuk rasa terkait kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda),
Jakarta, Senin (12/09/2022). Kasetpres mengatakan bahwa tuntutan para buruh
akan segera ditindaklanjuti.
“Tadi kita
sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak
Presiden akan kami tindak lanjuti,” ujar Kasetpres yang dalam kesempatan
tersebut didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat
Presiden Bey Machmudin.
Lebih jauh,
Kasetpres mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait
untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh. Poin-poin itu
antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Insyaallah
besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36,
melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan
Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas. Hasilnya
nanti kami akan sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib
mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima
kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh
Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya,
Kasetpres menerima perwakilan KSPSI yang menyampaikan sejumlah tuntutan. Dalam
keterangannya selepas pertemuan tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad
menyampaikan bahwa kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan
pokok dan komoditas lainnya, sementara upah pekerja tidak naik.
“Selama dua
tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke
Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga
mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” ujar Hermanto
Ahmad.
Selain itu,
KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan
penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.
0 komentar:
Posting Komentar