Selasa, 20 September 2022

ASN Harus Disiplin! Jokowi Bentuk Tim Khusus Agar ASN Tidak Bisa Lagi “Bertingkah”

 


Jokowi menerbitkan aturan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Perpes 116/2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022. Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 2 aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

 

Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Nantinya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan ini juga mengatur tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain menjadi kewenangan presiden.

Aturan ini juga memberikan penghargaan yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 


0 komentar:

Posting Komentar