Jokowi menerbitkan
aturan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN).
Ketentuan
tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Perpes 116/2022 yang diteken
Jokowi pada 14 September 2022. Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang
efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik.
Pasal 2
aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada
instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN
yang terintegrasi.
Tim ini
akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang
Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.
Nantinya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan ini
juga mengatur tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam
daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga
pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain
menjadi kewenangan presiden.
Aturan ini
juga memberikan penghargaan yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah
untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas
dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
0 komentar:
Posting Komentar