Bukti
keseriusan Jokowi yang menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas. Ketentuan
tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric
Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan
Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juru Bicara
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan,
pihaknya mendapatkan tugas khusus dari
Jokowi untuk mendukung langkah ini. Sesuai Inpres tersebut, katanya,
Kemenperin mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik sepeda motor maupun
kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB.
Tugas lain
yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk
pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target
capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, melakukan percepatan
pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.
Kemenperin
bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan
teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas
pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan
kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.
Kemudian,
bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog
elektronik. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas
operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar