Staf Khusus
Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan Jokowi akan
langsung memimpin Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menentukan calon Penjabat (Pj)
Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
“Nanti Jokowi
memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk
diputuskan, karena kewenangannya ada di presiden,” tutur Kastorius .
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir dijelaskan
bahwa tim akan diketuai langsung oleh kepala negara.
Sementara,
Wapres bakal menjadi wakil ketua, serta Sekretaris Kabinet menjadi sekretaris
tim. Kemudian, tim ini beranggotakan Menpan RB serta Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN). Satu anggota tidak tetap diisi oleh menteri teknis atau pimpinan
instansi pengusul.
Tim ini
memiliki tugas membantu presiden dalam memilih dan menetapkan calon pimpinan
tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Kasto
mengatakan pihaknya baru saja menerima tiga nama calon penjabat usulan DPRD.
Tiga nama itu yakni; Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI
Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Sementara,
tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan Kemendagri sampai saat ini belum
diketahui. Menurut Kasto internal Kemendagri masih membahas mengenai hal
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar