Jokowi
tampaknya serius untuk mendorong energi yang lebih ramah lingkungan. Hal itu
dibuktikan dengan munculnya larangan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap
batu bara (PLTU) baru.
Larangan
tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga
Listrik.
Lalu, di
Ayat 2 disebutkan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Pada Ayat 3
tertulis, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit
memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan
pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan
lainnya.
Upaya untuk
mendorong energi yang ramah lingkungan memang kerap disampaikan Jokowi pernah menyampaikan, kebijakan
pemerintah dalam transisi menuju energi baru dan terbarukan menjamin kepastian
investasi. Ia mengatakan, akan mendorong early retirement atau pensiun dini
PLTU di Jawa dan Sumatera.Selanjutnya, Jokowi mau mendorong transisi ke energi
terbarukan seperti pembangkit dari panas bumi dan tenaga surya.
0 komentar:
Posting Komentar