Jokowi
resmi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian
Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Keputusan
itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Keppres
itu sekaligus meresmikan pembentukan Tim PPHAM.
"Membentuk
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa
Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM," bunyi
pasal 1 Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Tim
pelaksana PPHAM beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo,
Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri,
Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu
Tim
pelaksana PPHAM bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa
lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Tim itu terdiri
dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, serta Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut
catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sedikitnya ada 12
kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.
Kasus
tersebut yaitu, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II,
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Selain itu,
Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998,
Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah
Geudang 1989-1998, Kasus Paniai 2014.
0 komentar:
Posting Komentar