Kemenhub
melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek
online pada Rabu (7/9/2022). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro
Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan
harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan
jasa lainnya.
"Komponen
penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk
komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu
kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga
BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Hendro
mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya
ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen. "Ada penurunan dari
20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Lebih
lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku
efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.
"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk
kenaikan ojol," ucap dia.
0 komentar:
Posting Komentar