Jokowi
telah menandatangani Peraturan Perpres tentang Pengesahan Persetujuan Flight
Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara,
kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap
ruang udara Indonesia.
“Alhamdulilah,
saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan
Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju
atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi.
Lebih
lanjut, Jokowi mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas
Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama
semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna
kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini
menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575
kilometer persegi,” imbuhnya.
Dengan
adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang
udara Indonesia, Jokowi juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain
meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini
juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Untuk
diketahui, Perpres yang ditandatangi Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas
antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region
Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
0 komentar:
Posting Komentar