Jokowi
memberikan tugas baru untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempercepat pelaksanaan
program kendaraan listrik. Tugas baru yang diemban Luhut tertuang dalam
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan
Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah. Dalam inpres yang diterbitkan pada 13 September 2022
itu, setidaknya ada tiga pokok tugas yang mesti dijalankan Luhut terkait
percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik.
Pertama,
melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan Instruksi presiden ini,” demikian bunyi dalam Inpres itu, dikut.
Kedua, melakukan penyelesaian permasalahan
yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan
perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.
Ketiga,
melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain
Luhut, Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri lainnya dalam program
kendaraan listrik, meliputi Menteri Dalam Negeri Titor Karnavian dan Menteri
Pertahanan Prabowo Subianto. Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa,
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nadiem Makarim dan sejumlah menteri lainnya. Sebelumnya, Jokowi
memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada
jajarannya di pusat dan daerah. Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional
dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar