Komisi VII
DPR RI memastikan akan terus mendukung Jokowi melanjutkan hilirisasi di tengah
ancaman gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait
kebijakan larangan ekspor bahan mentah nikel.
Anggota
Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai ketegasan Jokowi dilandasi oleh amanah
konstitusi untuk dapat mengoptimalkan dan mengembangkan hilirisasi komoditas
nikel sehingga memiliki nilai tambah yang besar untuk kepentingan nasional.
"Jadi
tentu harus kita dukung kebijakan Pak presiden itu ya, saatnya kita optimalkan
sumber daya alam kita sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat
konstitusi,” kata Mukhtarudin.
Politisi
Partai Golkar ini menjelaskan, ketegasan Presiden Jokowi terkait larangan
ekspor bahan mentah biji nikel ini menjadi kode keras kepada Kementerian BUMN
agar lebih proaktif dan progresif untuk mencari mitra usaha baik di dalam
maupun luar negeri dengan mengedepankan kepentingan nasional.
Sebagai
informasi, pemerintah melarang ekspor bijih nikel ini dimulai sejak 1 Januari
2020, dan keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun
2019. Dikatakan Mukhtarudin, kebijakan larangan ekspor ini tak hanya kepada
bahan mentah biji nikel, tetapi presiden juga berencana menambah daftar
larangan ekspor komoditas, seperti tembaga dalam beberapa tahun ke depan.
Anggota
Banggar DPR RI ini pun mengatakan, Indonesia tidak perlu takut dengan ancaman
negara-negara Eropa yang akan membawa masalah ini ke organisasi perdagangan
dunia atau WTO, karena kedaulatan bangsa jauh lebih penting dari ancaman atau
tekanan WTO.
Diketahui, Jokowi
tak gentar dengan ancaman yang disampaikan World Trade Organization (WTO) atau
organisasi perdagangan dunia terkait larangan ekspor bahan mentah biji nikel
oleh Pemerintah Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar