Senin, 19 September 2022

Koruptor Dibuat Merinding! Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

 


Jokowi terus mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan adanya aturan itu, diharapkan para koruptor bakal jera berbuat korupsi lantaran majelis hakim bisa menjatuhkan tak hanya hukuman bui tetapi juga aset mereka dapat dirampas negara.

 

RUU itu sempat tak diacuhkan oleh anggota DPR pada 2021 lalu. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kemudian mengajukan kembali RUU Perampasan Aset pada Agustus 2022 lalu agar segera disahkan parlemen.

Mahfud sepakat dengan sikap yang ditunjukkan oleh Jokowi. Menurutnya, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, justru memberi banyak keuntungan bagi rakyat Indonesia.

Mahfud menyebut, perkembangan pengesahan RUU itu terus dipantau oleh Presiden Jokowi. Bahkan Jokowi pernah bertanya kepada Mahfud soal kemajuan pengesahan RUU tersebut.

Dengan adanya aturan itu, diharapkan para koruptor bakal jera berbuat korupsi lantaran majelis hakim bisa menjatuhkan tak hanya hukuman bui tetapi juga aset mereka dapat dirampas negara.

RUU itu sempat tak diacuhkan oleh anggota DPR pada 2021 lalu. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kemudian mengajukan kembali RUU Perampasan Aset pada Agustus 2022 lalu agar segera disahkan parlemen.

Merujuk Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, tertulis jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas.

Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Di dalam dokumen yang sama, dijelaskan pula siapa saja yang asetnya dapat dirampas oleh negara.


0 komentar:

Posting Komentar