Jokowi
terus mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset. Dengan adanya aturan itu, diharapkan para koruptor bakal jera
berbuat korupsi lantaran majelis hakim bisa menjatuhkan tak hanya hukuman bui
tetapi juga aset mereka dapat dirampas negara.
RUU itu
sempat tak diacuhkan oleh anggota DPR pada 2021 lalu. Namun, Menteri Hukum dan
HAM, Yasonna Laoly, kemudian mengajukan kembali RUU Perampasan Aset pada
Agustus 2022 lalu agar segera disahkan parlemen.
Mahfud
sepakat dengan sikap yang ditunjukkan oleh Jokowi. Menurutnya, apabila RUU
Perampasan Aset disahkan, justru memberi banyak keuntungan bagi rakyat
Indonesia.
Mahfud
menyebut, perkembangan pengesahan RUU itu terus dipantau oleh Presiden Jokowi.
Bahkan Jokowi pernah bertanya kepada Mahfud soal kemajuan pengesahan RUU
tersebut.
Dengan
adanya aturan itu, diharapkan para koruptor bakal jera berbuat korupsi lantaran
majelis hakim bisa menjatuhkan tak hanya hukuman bui tetapi juga aset mereka
dapat dirampas negara.
RUU itu
sempat tak diacuhkan oleh anggota DPR pada 2021 lalu. Namun, Menteri Hukum dan
HAM, Yasonna Laoly, kemudian mengajukan kembali RUU Perampasan Aset pada
Agustus 2022 lalu agar segera disahkan parlemen.
Merujuk
Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, tertulis jenis aset tindak
pidana yang dapat dirampas.
Pertama,
aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana,
termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan
pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, dan
keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset
yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat,
aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Di dalam
dokumen yang sama, dijelaskan pula siapa saja yang asetnya dapat dirampas oleh
negara.
0 komentar:
Posting Komentar