Menkeu Sri
Mulyani Indrawati mendorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat menjadi instrumen keuangan
negara di pusat dan daerah untuk pulih dari pandemi COVID-19.
Menkeu juga
menuntut instansi pemerintah untuk mampu membangun tata kelola keuangan negara
dan daerah secara akuntabel, transparan, bertanggung jawab sekaligus dapat
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atas laporan keuangannya.
Dalam
situasi pandemi terdapat banyak perubahan di dalam penganggaran yang harus
dilakukan. Perkembangan situasi pandemi menuntut pemerintah untuk mengubah
anggaran secara cepat karena APBN dan APBD adalah instrumen countercyclical
dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Menkeu menilai, kebijakan
penganggaran yang responsif terhadap situasi namun tetap akuntabel adalah suatu
kombinasi yang tidak mudah.
Menkeu
menambahkan, untuk menjamin penggunaan anggaran yang akuntabel dalam penanganan
pandemi dan pemulihan ekonomi tersebut pihaknya juga berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga
BPK.
Menutup
sambutannya, Menkeu minta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
dapat terus menggunakan APBN dan APBD ini secara terus bertanggung jawab dalam
menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian dan tantangan global.
0 komentar:
Posting Komentar