Jokowi
melantik lima orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa
tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/09/2021) siang. Pelantikan
ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Jokowi di Jakarta
tanggal 22 Juli 2022.
Adapun
kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut adalah sebagai
berikut:
1. I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi;
2. Ratna
Dewi Pettalolo;
3. Muhammad
Tio Aliansyah;
4. Heddy
Lugito; dan
5. J.
Kristiadi.
“Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,”
ucap Jokowi mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para calon anggota DKPP.
0 komentar:
Posting Komentar