Jokowi resmi
menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 112 tahun 2022.
Sejatinya,
inti dari Peraturan Presiden (Perpres) ini berada pada BAB II, terkait dengan
Harga Pembelian Tenaga Listrik. Aturan soal harga ini memang sedang
ditunggu-tunggu oleh investor pengembang pembangkit EBT.
Sebagai
contohnya adalah Pasal 5 yang menyebutkan:
(1). Harga
pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) terdiri atas:
a. harga
patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau
b. harga
kesepakatan,dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
(2) Besaran
angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
(3) Harga
pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga
yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.
(4) Harga
pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan
dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan
mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru.
(5)
Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Dalam
hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga
pembelian Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai
perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar