Jokowi
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN). Perpres itu mengatur rencana induk Pembinaan
Kesadaran Bela Negara untuk jangka 25 tahun.
Perpres
Nomor 115 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 14 September 2022 , Kebijakan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Perpres ini terdiri atas program
kegiatan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Pasal 3
Perpres 115/2022 menjelaskan perencanaan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara dituangkan dalam rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara tahun
2020-2044. Rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara ini merupakan pedoman
bagi semua lembaga dalam perencanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Adapun
program kegiatan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan program
kegiatan dari penjabaran rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang
dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). RANBN ini berlaku
untuk jangka waktu 5 tahun.
Aturan
mengenai pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) tertuang
dalam Pasal 9. Pelaksanaan kebijakan PKBN merupakan implementasi dari program
kegiatan PJBN dalam RANBN. Penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup
pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
"Pelaksanaan
Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
menteri pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangannya masing-masing," demikian bunyi Pasal 9 ayat (3)
0 komentar:
Posting Komentar