Jokowi
menyebut ramainya wacana mengenai usulan menjadi calon wakil presiden
(cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dia. "Kalau dari saya,
saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja,
terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di
Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Jokowi
menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu
Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media
massa. "Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya,
urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya
perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres, itu dari
siapa?" ungkap Presiden.
Namun MK
lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar
Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK. Pernyataan mengenai isu dimaksud
bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan
kewenangan MK.
Mantan
Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak
bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8
Undang-undang Dasar 1945. Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan
Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau
tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh
wapres sampai habis masa jabatannya." Sehingga jika Presiden Jokowi
menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat
dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
0 komentar:
Posting Komentar