Jokowi
menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pertanian. Dalam perpres
baru ini, diatur posisi wakil menteri untuk membantu Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo.
Perpres itu
diterbitkan dengan nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Jokowi
meneken perpres ini pada 21 September 2022.
Aturan
perihal Wakil Menteri Pertanian ini tercantum dalam Pasal 2. Dalam pasal
tersebut juga diatur lingkup tugas Wakil Menteri Pertanian yang akan membantu
menteri dalam pelaksanaan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian
kebijakan.
Berikut
bunyi Pasal 2 Perpres Kementerian Pertanian tersebut:
Pasal 2
(1) Dalam
memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil
Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(a) Wakil
Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Pertanian"
(5) Ruang
lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
meliputi:
a. membantu
Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian;
dan
b. membantu
Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan
Kementerian Pertanian.
Dalam
perpres tersebut juga dijelaskan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu
kesatuan unsur pemimpin kementerian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Perpres Kementerian Pertanian. Berikut bunyinya:
Menteri dan
Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
0 komentar:
Posting Komentar