Jokowi
bersama PANRB menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin
terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah
serentak di tahun 2024.
SKB ini
ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor
Kementerian PANRB, Jakarta.
ASN
memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat
merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
ASN perlu
mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan
pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan
netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran
bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada
tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan,
dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN,
dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam
pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga
akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan
berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Tito
menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada
kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan
bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki
ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar