Selasa, 13 September 2022

Mantap Jokowi Sahkan Perpres Kesehatan Untuk Kedubes RI, Berikut Rinciannya

 


Jokowi menerbitkan Perpres tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Peraturan tersebut diatur dalam Perpres nomor 110 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Dalam Peraturan Perpres ini yang dimaksud dengan jaminan kesehatan pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebut jaminan kesehatan pimpinan perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah bunyi Pasal 1 dikutip dalam Perpres tersebut.

Pertimbangan dalam menerbitkan Perpres tersebut yakni pimpinan perwakilan RI di luar negeri dipertimbangkan untuk mendapatkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak. Maka dari itu perlunya manfaat jaminan kesehatan. Lalu untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan kesehatan maka diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri.

"Bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga mengatur pimpinan perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.


0 komentar:

Posting Komentar