Jokowi menerbitkan Perpres tentang pemberian
jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar
negeri. Peraturan tersebut diatur dalam Perpres nomor 110 tahun 2022 tentang
Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Dalam Peraturan Perpres ini yang dimaksud
dengan jaminan kesehatan pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang selanjutnya disebut jaminan kesehatan pimpinan perwakilan adalah jaminan
berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah bunyi Pasal 1 dikutip
dalam Perpres tersebut.
Pertimbangan dalam menerbitkan Perpres tersebut
yakni pimpinan perwakilan RI di luar negeri dipertimbangkan untuk mendapatkan
kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak. Maka dari itu perlunya
manfaat jaminan kesehatan. Lalu untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan
kesehatan maka diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan
kesehatan di luar negeri.
"Bahwa untuk memberikan kepastian dan
landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi
pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan
mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Perpres tersebut juga mengatur pimpinan
perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan
pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar