Kemenkumham
membuat kebijakan baru memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya
diproses 14 hari menjadi 2 hari saja. Hal itu menindaklanjuti arahan Jokowi guna
berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi.
Hal itu tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan
Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat
Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke
Dalam Negeri.
Tahapan
identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan
sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung
sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan
identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan
sidik jari, penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
Penerbitan izin tinggal keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen
Imigrasi).
Tahapan
identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan
sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung
sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar