Selasa, 20 September 2022

Jokowi Tegaskan Proses Izin Imigasi Harus Dipercepat Menjadi 2 Hari!

 


Kemenkumham membuat kebijakan baru memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya diproses 14 hari menjadi 2 hari saja. Hal itu menindaklanjuti arahan Jokowi guna berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri.

Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang- undangan. Penerbitan izin tinggal keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).

Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

 


0 komentar:

Posting Komentar