Polda Metro Jaya melarang seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya. Hal itu menyusul kasus pelanggaran terkait sebuah kegiatan yang ditangani kepolisian.
"Iya. Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (22/6/2022).
Menurut dia, larangan itu tidak hanya aktivitas kemasyarakatan yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin, tetapi juga termasuk kegiatan pengajaran. Pasalnya, kegiatan pendidikan yang dilakukan ormas tersebut pun tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pemerintah.
"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah sekolah itu. Kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," ujar Zulpan.
Larangan itu juga termasuk terhadap kampung khilafah yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin.
"Nah itu yang kita hentikan kegiatan belajarnya. Kemudian adanya juga penulisan kampung khilafah itu juga kita tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," tambah Zulpan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Khilafatul Muslimin. Pasalnya, ada dugaan jika ormas tersebut hendak berupaya mengganti ideologi Pancasila menjadi khilafah.
Satu per satu para pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin pun diringkus kepolisian. Termasuk, pendiri organisasi tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja. Bahkan dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini Polda Metro Jaya telah merilis empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin yang telah berhasil diringkus pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda.
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers.
Zulpan menjelaskan peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.
Selanjutnya ada IN yang ditangkap di Kota Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Kota Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar