Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan peraturan mengenai penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022 dan menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah antara lain memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," kata Nindya, menambahkan, waktu pencairan BSU belum bisa dipastikan.
Menurut dia, Kemnaker sudah membahas pencairan dana dan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan. Bukan untuk sebagai bantalan sosial atau safety net tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja, jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," ia menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah.
Namun, ia melanjutkan, kriteria penerima subsidi upah tahun 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.
Pemerintah pada tahun 2021 memberikan subsidi upah Rp500 ribu per bulan kepada setiap pekerja yang dinilai memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan.
Subsidi itu diberikan kepada warga negara Indonesia peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 dan Level 4.
#IndonesiaHebat
#UPAHPEKERJA
#KEMNAKER