Jokowi memerintahkan PT Hutama Karya (Persero) untuk
mengoperasikan 14 ruas jalan tol yang termasuk dalam tahap I pembangunan Jalan
Tol Trans Sumatra selambat-lambatnya pada 2024. Hal tersebut tertuang dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan
Jalan Tol di Sumatra.
Dalam rangka mempercepat pembangunan jalan tol di
Sumatra, maka dilakukan pengusahaan 14 ruas jalan tol kepada Hutama Karya.
Pengusahaan 14 ruas jalan tol Trans Sumatra sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada Hutama Karya. Pengusahaan
14 ruas jalan tol dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II,
pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III dan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan
sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan
hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Penugasan kepada Hutama Karya untuk melakukan
pengusahaan ruas jalan tol Tahap I meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan. Dalam rangka
percepatan pembangunan ruas Jalan Tol Tahap II pendanaan dapat bersumber dari
kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar