Pemerintah terus menguatkan berbagai kebijakan ekonomi dalam menghadapi sentimen global, mulai dari harga komoditas dunia hingga inflasi yang sedang menguncang dunia.
Rumusan Kebijakan Ekonomi harus disusun sedemikian rupa agar mampu mencegah permasalahan ekonomi yang ada, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Sofyan Pulungan menyatakan pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia dalam merumuskan kebijakan.
Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional. Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut adalah kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan.
Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai -nilai kesatuan masyarakat hukum adat yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara. Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial. “Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.
Dia menjelaskan, unsur kebersamaan dalam penyusunan kebijakan ekonomi diwujudkan dalam pelibatan partisipasi sebanyak-banyak masyarakat.
“Orientasi kehidupan masyarakat kita sangat komunalistik, bukan individualistik. Sifat individual bukan berarti ditolak, namun harus ditempatkan dalam bingkai besar kebersamaan,” ujar Sofyan. Sementara nilai spiritualitas harus menjadi dasar moral pembentukan sebuah peraturan.
Demikian pula dengan musyawarah mufakat. Para pembuat kebijakan harus mendengarkan semua aspirasi para pemangku kepentingan.
“Nilai musyawarah mufakat merefleksikan demokrasi ekonomi yang sebenarnya memiliki akar sangat kuat dalam tradisi kehidupan ekonomi masyarakat kita,” tegas Sofyan.
0 komentar:
Posting Komentar