Sabtu, 27 Agustus 2022

Berantas Mafia Tanah hingga ke akarnya, Pemerintah Gelar Operasi Intelijen

 


Joko Widodo menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang kerap menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

Menindaklanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar jajaran korps adhyaksa tidak memandang sebelah mata kasus mafia tanah supaya yang masih marak terjadi di berbagai tempat. 

Menurutnya, sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat harus memahami bahwa tanah sangat penting bagi masyarakat, karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan.

Bahkan, Burhanuddin dalam arahanya sempat mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi pada tanggal 4 Juni 2022, mencatat masih ada 35% atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.

Oleh karenanya, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari saudara-saudari sekalian.

Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung. 

Bahkan, guna memaksimalkan pengusutan kasus mafia tanah. Jaksa Agung juga mengerahkan para jajarannya menggelar operasi intelijen guna memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima pihaknya.

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung.

0 komentar:

Posting Komentar