Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengabulkan permintaan pengusaha konstruksi mengenai kemudahan perizinan berusaha. Dengan kebijakan ini diharapkan pengusaha dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak, dan membantu kemajuan perekonomian masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengabulkan permintaan pengusaha konstruksi yang disampaikan melalui Kamar Dagang dan Industri, mengenai kemudahan perizinan berusaha.
Dimana saat ini ada relaksasi kebijakan terkait syarat pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR 8/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan 11 Agustus 2022.
Sebelumnya pengusaha mengajukan permohonan relaksasi kebijakan PP No 5/2021 yang membuat pengusaha kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi, yang berimbas tidak bisa mengikuti tender.
Dimana dalam dialog bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akhir Juli lalu, Badan Usaha Jasa Konstruksi mengutarakan dua masalah pelik. Mulai dari persyaratan yang memberatkan, hingga inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi.
"Dari aturan baru yang diterbitkan sekarang, sebagai besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Infrastruktur, Insannul Kamil, dalam keterangan, Kamis (11/8/2022).
Kebijakan dikabulkan antara lain rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan, Rekaman Kontrak Kerja Konstruksi sebagai persyaratan Penjualan Tahunan beberapa sub-klasifikasi, Persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi Badan Usaha dan, Persyaratan penggunaan 1 (satu) tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan 5 (lima)sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian PUPR untuk mengakomodir permohonan terkait relaksasi kebijakan ini.
"Relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah," kata Arsjad.
0 komentar:
Posting Komentar