Selasa, 02 Agustus 2022

Harus prioritaskan aspirasi, Jokowi Tegaskan Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat Terkait RKUHP

 


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya diskusi masif dan terbuka terkait poin-poin yang ada di Rancang Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama 14 isu krusial yang masih diperdebatkan di publik dan perlu diperjelas di masyarakat.

Mahfud menambahkan, saat ini pembahasan RUU KUHP sudah hampir final. Bahkan sudah masuk tahap akhir pembahasan. Sebagai informasi, Selasa (2/8) Presiden Jokowi melakukan rapat internal mengenai kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi menegaskan jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas. Oleh sebab itu tadi Bapak Presiden meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu, sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual.

Diskusi terbuka tersebut ditujukan untuk memberi pengertian dan juga menjaring pendapat dan usul-usul dari masyarakat mengenai RUU KUHP. Menurutnya, keterlibatan, pemahaman  dan persetujuan masyarakat penting dan merupakan hakikat dari demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.

Adapun 14 masalah yang menjadi isu, nantinya akan dilakukan diskusi secara terbuka dan proaktif, melalui dua jalur. Pertama akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, akan dilakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan isu-isu tersebut.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintahan," imbuh Mahfud.

Pemerintah menyepakati bahwa pelaksanaan diskusi terbuka akan diselenggarakan dan fasilitasi akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian untuk materi diskusi nanti akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

0 komentar:

Posting Komentar