Pemerintah merencanakan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp811,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023. Alokasi ini meningkat dari tahun 2022 yang sebesar Rp799,1 triliun. Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (COVID-19), TKD akan menembus angka Rp800 triliun lagi yaitu Rp811,7 triliun. pengalokasian TKD dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas
Indonesia punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah.
Anggaran ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan untuk kemajuan masyarakat daerah.
Pemerintah memastikan bahwasanya dana yang diberikan mampu memenuhi keperluan dalam pengembangan daerah, agar tercapai cita-cita masyarakat sejahtera.
Secara rinci Menkeu menyampaikan empat kebijakan umum TKD Tahun 2023. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar