Senin, 08 Agustus 2022

Hindari Kesalahpahaman, Jokowi minta Menkumham Sosialisasi 14 Masalah di RKUHP

 


Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mendiskusikan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai masih menuai polemik. Menkumham Yasonna Laoly akan mensosialisasikan 14 masalah dalam RKUHP tersebut.

Tidak ingin ada kesalahpahaman dan polemik dalam RKUHP, Jokowi minta Menkumham Sosialisasi 14 point masalah kepada masyarakat umum agar bisa dipahami oleh semua kalangan.

Yasonna menyebut 14 poin RKUHP tersebut sudah mulai disosialisasikan. Salah satunya disosialisasikan di kampus-kampus.

"Sudah bergerak, dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," tuturnya. Yasonna mengatakan akan membuka draf RKUHP kepada publik. "Pasti dibuka, kalau disosialisasikan” jelasnya.

Sebelumnya, polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai ke telinga Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta jajarannya mendiskusikan kembali RKUHP itu secara masif.

"Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers setelah rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Mahfud mengatakan RKUHP saat ini sudah hampir final. Sebab, ada 14 masalah dalam pasal-pasal di RKUHP yang masih perlu diperjelas.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ungkap Mahfud.

0 komentar:

Posting Komentar