Hadi Tjahjanto (Menteri ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Beliau menjamin prosesnya dipermudah dan tidak ada pungutan liar (pungli) selama mengurus sertifikat tanah.
Menteri Hadi mengatakan masyarakat yang mengurus pembuatan sertipikat tanpa menggunakan perantara bakal mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik dari para petugas. Selain itu Menteri Hadi juga meyakini bahwa tidak ada pungutan liar di kantor pertanahan.
Menteri Hadi menegaskan dalam menjalankan program PTSL, soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan. Sehingga masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.
Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengurus sendiri sertipikat tanyanya di kantor pertanahan diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan jasa calo karena sudah terlayani dengan mudah.
Kembali mempertegas terkait jaminan bebas pungli di Kantor Pertanahan (Kantah), Hadi mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika ada tindakan tersebut kepada Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan pungli melalui media sosial yang nantinya akan direspons langsung. Beliau menjamin prosesnya dipermudah dan tidak ada pungutan liar (pungli) selama mengurus sertifikat tanah.
Salah satunya diwujudkan melalui kunjungan Hadi beserta jajaran ke Kantah Kota Bekasi sebagai bentuk respons laporan atau berita terkait pungli beberapa waktu lalu di wilayah tersebut.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah. Hal ini karena pembuatan sertifikat membutuhkan proses karena masih ada beberapa permasalahan yang kerap terjadi seperti sertifikat tumpang tindih.
Adapun pengurusan sertifikat tanah memberikan keuntungan kepada masyarakat pemilik tanah agar mempunyai kepastian hukum atas hak mereka.
#IndonesiaHEBAT
0 komentar:
Posting Komentar