Jumat, 22 Juli 2022

Tidak akan Pernah Lepas Tangan, Pemerintah Tegaskan Terus Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat Papua

 


Pemerintah tidak pernah lepas tangan terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua, Pemerintah terus bersungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di Papua.


Bukti serius pemerintah tidak pernah meninggalkan masyarakat Papua dengan diterbitkannya Inpres Nomor 09 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan di Papua yang dikomandoi oleh Waki Presiden RI.


Yang kedua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Revisi Otonomi Khusus Papua yang menekankan pada peningkatan dana otsus agar peningakatan dana otsus dan tata kelola, peningkatan partisipasi masyarakat adat dan perempuan


Tak hanya itu, saat ini pemerintah juga telah membentuk 3 daerah otomoni baru (DOB) yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. "Sebagai bagian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,"


Warga umum Papua dan yang lainnya menginginkan kehidupan yang damai dan tentram. Mereka tidak ingin dilibatkan dalam aksi kejahatan persenjataan mereka, saya mendapatkan laporan dari bupati yang hadir bahasanya sama semua.


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, informasi yang menyebut ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat di wilayah Papua adalah hoaks atau bohong.


Dikatakan Mahfud, dirinya baru mengikuti Sidang Tahunan Ke-50 Komisi Tinggi (KT) Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 13—14 Juni 2022. Dalam forum itu, Mahfud menyampaikan pidato mengenai kemajuan pembangunan HAM di Indonesia.


"Di dalam sidang itu, Komisioner Tinggi HAM PBB (Michelle Bachelet) menyebut 49 negara yang memiliki pelanggaran HAM, Indonesia sama sekali tidak disebut," ujarnya.


Oleh karena itu, Mahfud meminta semua pihak tidak terprovokasi oleh narasi-narasi pihak tidak bertanggung jawab mengenai pelanggaran HAM di Papua.


"Pada bulan November 2021, ada yang mengatakan begini, Indonesia mendapat teguran dari PBB karena mendapat 19 surat dari SPMH, itu satu unit yang di PBB diberikan wewenang tentang pengaduan yang dikembalikan ke negaranya," terang Mahfud.

0 komentar:

Posting Komentar