Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kenaikan tunjangan kinerja BKN (tukin BKN) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 15 Juli lalu dan mulai efektif berlaku. Dalam regulasi pemberian tunjangan kinerja BKN terbaru, tunjangan tertinggi diterima pejabat dengan level kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.
Sementara untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan 1.
Berikut daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:
* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
* Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
* Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
* Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
* Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
* Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
* Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
*
Sebagai ilustrasi, apabila seorang dengan pendidikan terakhir sarjana (S1) dan baru saja diterima sebagai PNS di BKN dengan posisi analis perencanaan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan golongan IIIa, maka otomatis akan masuk dalam kelas jabatan 7, sehingga berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 3.915.950.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
0 komentar:
Posting Komentar