Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).
Data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan, artinya permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.
Sebelumnya, aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36, di mana salah satu pasalnya berbunyi:
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".
0 komentar:
Posting Komentar