Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Lewat aturan tersebut, pemerintah bisa membiayai pelaku ekonomi kreatif dengan APBN. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022. PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
"Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi poin pertimbangan dalam PP tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (18/7)
Peraturan ini berisi soal pembiayaan kredit dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, infrastruktur ekonomi kreatif. Hal ini bukti Sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Pembiayaan ekonomi kreatif bisa berasal dari APBN, APBD, ataupun sumber lain yang sah. Pembiayaan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara atau daerah.
Kemudian dalam peraturan ini, pemerintah juga bisa memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Skema ini bertujuan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, dalam aturan ini dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai.
Sementara, dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Kemudian, untuk insentif nonfiskal dapat berupa: penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku; kemudahan akses tempat usaha; kemudahan pelayanan perizinan berusaha; kemudahan proses pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; pendampingan inkubasi bagi usaha; dan kemudahan akses bantuan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar