PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
Alokasi APBN ini sangat mendukung PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat yang tidak terganggu. PLN akan menggunakan dana kompensasi ini untuk kembali diberikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam menjamin pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.
Kompensasi yang dilakukan Pemerintah ini sangat mendukung kinerja PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat.
Sehingga layanan yang diterima masyarakat tidak terganggu, dan sebagai upaya kepedulian Pemerintah kepada masyarakat.
Pencocokan data dan akurasi data dalam penyaluran subsidi terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.
#KamiNKRI
0 komentar:
Posting Komentar