Kamis, 21 Juli 2022

Utamakan Kesejahteraan Pekerja, Jokowi Beri 'Bonus' Buat PNS Sampai Rp 10 Juta

 


Jokowi segera mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Kelompok yang diberikan adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.


Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100 yang keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu.


Aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.


"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.


Adapun tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.


Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


1. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta

2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta

3. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta

4. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa


1. Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta

2. Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,49 juta

3. Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta

4. Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu

0 komentar:

Posting Komentar