Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)!di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.
Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.
Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5
Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Dari hasil asesmen pemerintah, total ada 14 daerah di Jawa-Bali naik ke level 2, sehingga jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah. Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah.
Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan demikian upaya pemulihan ekonomi nasional tetap akan tercapai.
Pemerintah bersama dan TNI/Polri harus tetap melakukan kegiatan vaksinasi dosis ketiga pada masyarakat, yang mana saat ini capaian tertinggi yang sudah melakukan booster yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50%.
#KawalNKRI
0 komentar:
Posting Komentar