Pemerintah menyatakan bakal mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis. Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tubagus Erif Faturahman mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Di Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), ganja masuk dalam golongan I, memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis.
Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Sebelumnya, DPR menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, ilmu pengetahuan yang pasti, dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut.
#NKRIMendunia
0 komentar:
Posting Komentar