Ganjar Pranowo
resmi mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jateng 2023 naik sebesar
Rp 145.234 atau 8,01 persen. UMP Jateng kini menjadi Rp1.958.169.
Penetapan
kenaikan UMP itu tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Acuannya, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.
Diketahui,
tingkat inflasi di Jawa Tengah berdasarkan year on year (YoY) pada September
2022 sebanyak 6,40 persen. Namun, hingga bulan Oktober 2022, tingkat inflasi
berhasil ditekan pada angka 6 persen.
Untuk
pertumbuhan ekonomi daerah hingga triwulan III tahun 2022, Jawa Tengah berhasil
tumbuh hingga 5,37 persen. Angka itu, hanya terpaut sedikit dari pertumbuhan
ekonomi nasional yakni 5,72 persen.
Ganjar
mengatakan nilai alfa Jawa Tengah yang sebesar 0,3 digunakan sebagai salah satu
indikator penetapan upah berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap
pertumbuhan ekonomi daerah.
Ganjar
mengatakan penetapan upah minimun 2023 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023
bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Lalu, pekerja dengan
kualifikasi tertentu yang meliputi pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerja
juga diberikan upah lebih besar.
Sementara, bagi
pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penetapan upah berpedoman pada
struktur skala upah. Kemudian, menggunakan kenaikan besaran UMK yang baru akan
ditetapkan pada 7 Desember 2022.
0 komentar:
Posting Komentar