Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah
menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization
untuk vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Indovac, pada tanggal
24 September 2022.
“Sudah
mendapatkan emergency use authorization, Vaksin Indovac adalah vaksin yang
merupakan pengembangan dalam negeri,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Jumat
(30/09/2022).
Penny
menjelaskan, Vaksin Indovac dengan kandungan zat aktif rekombinan
Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2, merupakan vaksin
COVID-19 dengan platform rekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT
Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat.
Pada waktu
bersamaan BPOM juga menerbitkan EUA untuk Vaksin AWcorna. Vaksin COVID-19
dengan platform mRNA ini didaftarkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia
(PT Etana) dan dikembangkan oleh Abogen-Yuxi Walvax, Cina.
Kepala BPOM
mengharapkan dengan disetujuinya EUA terhadap kedua vaksin ini, semakin
menambah alternatif vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi
COVID-19 untuk dewasa usia 18 tahun ke atas serta mendukung kemandirian vaksin
Indonesia.
“Dengan
telah diterbitkannya EUA kemudian ada alternatif jenis vaksin untuk
penanggulangan COVID-19 yang saya kira masih panjang waktunya ke depan. Juga
tentunya untuk aspek kemandirian vaksin dan tidak hanya mencukupi kebutuhan
domestik dengan produksi vaksin dalam negeri tetapi juga untuk produk kita
sebagai produk ekspor,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Penny menyampaikan bahwa kedua vaksin ini juga telah mendapatkan
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
0 komentar:
Posting Komentar