Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan
berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo
dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (17/10).
Sidang
dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar
pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan
akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang
utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.
Sambo,
Putri, Brigadir Ricky Rizal, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun Richard akan menjalani
sidang perdana pada Selasa (18/10).
Kelima
terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana
dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara
20 tahun.
Kasus ini
dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat
berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada
keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo
merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.
Selain itu,
Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut.
Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan
disanksi etik.
0 komentar:
Posting Komentar