Selasa, 18 Oktober 2022

Terbuka Untuk Publik, Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yosua

 


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

Sambo, Putri, Brigadir Ricky Rizal, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun Richard akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.


0 komentar:

Posting Komentar