Jokowi
tengah menyiapkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola tambang bahan
galian nuklir. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi
Baru dan Energi Terbarukan (EBT).
Dalam
beleid itu, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan BUMN yang berhak
mengelola tambang nuklir. Dengan catatan, BUMN tersebut wajib memenuhi
perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Pemerintah
pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).
BUMN pun
diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun
pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral
ikutan radioaktif.
Selanjutnya,
badan usaha terkait pertambangan dan mineral batu bara yang menghasilkan
mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah
pusat.
Dalam Pasal
11 RUU EBT itu, Dijelaskan bahwa majelis tenaga nuklir terdiri dari sembilan
orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat, akademisi, ahli di
bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional.
0 komentar:
Posting Komentar