Jokowi
membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua
dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.
Berdasarkan
perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai
ketuanya. Sementara itu, anggota Badan Pengarah Papua akan terdiri dari Menteri
Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri
Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Kemudian,
anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli
Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis
Rakyat Papua, dan anggota partai politik.
Salah satu
syaratnya menjadi anggotanya adalah memiliki pengalaman dalam memperjuangkan
aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota
sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Badan Pengarah
Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuati
ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar