Staf Khusus
Presiden (SKP) Diaz Hendropiyono menggelar diskusi kelompok terpumpun (DKT)
atau focus group discussion (FGD) membahas percapaian target adopsi dua juta
motor listrik di tahun 2025. Diskusi bertajuk “B20 Side-Event Ready to eMove:
Menuju Pencapaian Target Presiden 2 Juta Sepeda Motor Listrik di Indonesia” itu
diselenggarakan di The Dharmawangsa, Jakarta.
“Kita
sekarang ingin mendengar dari berbagai pihak stakeholder, dari produsen,
konsumen, dan pemerintah terkait hal-hal, tantangan-tantangan yang bisa kita
hadapi bersama untuk mencapai dua juta kendaraan listrik pada 2025,” ujar Diaz saat
membuka diskusi.
Diskusi ini
juga menghadirkan sejumlah duta besar (dubes) dari negara sahabat yang turut
berbagi mengenai transisi dari kendaraan berbasis energi fosil menuju kendaraan
bermotor listrik di negara masing-masing.
“Kita pun
juga ingin belajar dari para dubes-dubes yang hadir dari negara-negara yang
ada, terutama Norwegia. Tadi saya bicara dengan Ibu dubes, katanya Norwegia
sekarang 80 persen dari kendaraan yang ada merupakan kendaraan listrik,
sehingga sekarang kita bisa belajar dari Norwegia bagaimana mereka bisa
sesukses sekarang dalam transisi electric vehicle,” ujarnya.
Diaz
mengungkapkan, alasan seminar ini fokus pada motor listrik di antaranya karena
di Indonesia lebih banyak motor daripada mobil. Selain itu, harga motor listrik
juga dapat lebih bersaing karena lebih banyaknya produsen kendaraan tersebut.
“Sudah ada
35 perusahaan motor listrik dibandingkan hanya 3 perusahaan mobil dan yang
terakhir harganya juga lebih bersaing untuk motor. Artinya, untuk memenuhi target
Presiden yaitu 2 juta motor, 2 juta kendaraan energi listrik di 2025, kita bisa
mendorong pengadopsian motor listrik,” tuturnya.
Lebih
lanjut Diaz menyampaikan pentingnya transisi menuju kendaraan bermotor listrik
karena sektor industri otomotif saat ini menjadi salah satu penyumbang emisi
terbesar di Indonesia.
Terkait
transisi tersebut, Diaz mengungkapkan bahwa Jokowi telah mengeluarkan sejumlah
kebijakan. Kebijakan tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai
Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar