Jokowi
resmi menandatangani UU Perlindungan Data Pribadi. UU itu diberi nomor 27 tahun
2022.
Pasal 2 UU
PDP menjelaskan tentang aturan UU yang berlaku untuk setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1)
Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi
Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini:
a. yang
berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bagi
Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara
Republik Indonesia.
(2)
Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Sementara
itu, jenis-jenis data pribadi diatur di Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data
spesifik dan umum.
Pasal 4
(l) Data
Pribadi terdiri atas:
a. Data
Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data
Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data
Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
meliputi:
a. data dan
informasi kesehatan;
b. data
biometrik;
c. data
genetika;
d. catatan
kejahatan;
e. data
anak;
f. data
keuangan pribadi; dan/ atau
g. data
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data
Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama
lengkap;
b. jenis
kelamin;
c.
kewarganegaraan
d. agama
e. status
perkawinan; dan/ atau
f. Data
Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar