Kamis, 20 Oktober 2022

UU Perlindungan Data Pribadi, Sudah Diresmikan Jokowi

 


Jokowi resmi menandatangani UU Perlindungan Data Pribadi. UU itu diberi nomor 27 tahun 2022.

Pasal 2 UU PDP menjelaskan tentang aturan UU yang berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Berikut ketentuannya:

 

Pasal 2

(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:

a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan

b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:

1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau

2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Sementara itu, jenis-jenis data pribadi diatur di Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.

Pasal 4

(l) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan

b. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. data dan informasi kesehatan;

b. data biometrik;

c. data genetika;

d. catatan kejahatan;

e. data anak;

f. data keuangan pribadi; dan/ atau

g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. nama lengkap;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan

d. agama

e. status perkawinan; dan/ atau

f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.


0 komentar:

Posting Komentar